Prosedur & Tatacara Perceraian Anggota TNI

  1. Dengan Tetap Mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974 / PP. No. 9 Tahun 1975, INPRES No. 1 Tahun 1991 (KHI. Tahun 1991), HIR., PP. No. 10 Tahun 1983 / PP No. 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian Bagi Anggota TNI / POLRI;
  2. Apabila Pemohon / Gugatan Cerai diajukan oleh anggota TNI (aktif), maka persyaratan administratifnya harus dilengkapi dengan SURAT IZIN untuk melakukan perceraian dari Atasan / Komandan yang bersangkutan (Langsung dapat diproses lanjut) ;
  3. Apabila Permohon / Gugatan Cerai tersebut belum dilengkapi dengan SURAT IZIN, Majelis Hakim dalam persidangan lansung memerintahkan kepada yang bersangkutanm untuk mendapatkan izin tersebut keatasan / komandannya, perintah tersebut dimuat dalam Berita Acara Persidangan, (sidang pertama ditunda / belum dapat di mediasi);
  4. Penundaan persidangan minimal 6 bulan, terhitung sejak Tanggal Surat Permohonan Izin Cerai diajukan keatasan / komandannya (bukan dihitung sejak penundaan persidangan), karena memungkinkan penundaan telah 5 bulan sementara permohonan izin ke atasan / komandannya bari 1 bulan) maka kemungkinan proses penerbitan izin pada atasan sedang berlangsung majelis telah menyidangkannya dapat mengakibatkan pertentangan / komplik antar instansi / lembaga atau Pengadilan Agama dengan Komando;
  5. Apabila penundaan telah berjalan 6 bulan, kemudian masa permohonan izin keatasan / komandannya belum cukup 6 bulan, maka seharusnya ditunda lagi untuk mencukupi 6 bulan (masa proses pada atasan/komandannya);
  6. Apabila, tetap hendak melanjutkan perkara tanpa memenuhi syarat 6 bulan dan atau tanpa SURAT IZIN dari atasan / komandannya maka (“demi” perlindungan hukum atas majelis hakim), maka yang bersangkutan harus / wajib membuat SURAT PERNYATAAN MENERIMA RESIKO akibat perceraian tanpa izin, lalu mejelis hakim lebih dahulu memberitahukan / menasehatkan kemungkinan resiko baik yang sifatnya teringan seperti ; sanksi admnistratif pemindahan, penurunan / penundaan kenaikan pangkat pangkat, gaji dll., dan atau resiko terburuk dengan sebuah pemecatan, kalau sudang mengerti dan tetap hendak diproses lanjut, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan, dengan memerintahkan untuk menempuh MEDIASI (Perma No. 1 Tahun 2008), kemudian selanjutnya (memasuki ranah yusticial), biaya upaya perdamaian selanjutnya memeriksa pokok perkara;
  7. Surat Panglima TNI 20 September 2010 kepada Ketua MARI, tentang perceraian bagi anggota TNI, telah dijawab oleh Ketua MARI, pada pokoknya Hakim tetap mengacu kepada SEMA Nomor 5 Tahun 1984 (Peraturan Pelaksanaan PP No.10 Tahun 1983), bahwa apabila telah melampaui 6 bulan tidak ada izin (PNS/TNI/POLRI), majelis harus memandang tidak diberi izin, namun TIDAK dapat MENGHALANGI lagi, majelis hakim untuk memeriksa perkara lebih lanjut, sepeti layaknya perkara biasa, apabila posita terbukti = dikabulkan dan apabila posita tidak terbukti = ditolak, tanpa ada kaitannya lagi dengan tidak adanya izin dari atasan/komandannya;
  8. Apabila Gugatan Cerai diajukan oleh ISTERI (Bukan Anggota TNI / POLRI), karena ia (ISTERI) tersebut menikah dengan anggota TNI/POLRI maka secara otomatis telah terikat sebagai Kalurga Bersar TNI/POLRI, maka Penggugat harus menghargai Institusi TNI/POLRI, meskipun ia telah membenci Suamiinya yang TNI / POLRI, maka tetap harus melakukan tindakan sebagai berikut ;
  • Isteri tersebut, melaporkan keadaan rumah tangganya kepada atasan / komandan suami dengan rencana gugatan perceraiannya tersebut;
  • Kalau perkara sudah terdaftar, sementara Majelis Hakim telah mengetahui bahwa Tergugatnya (suaminya) itu adalah anggota TNI / POLRI, maka harus memerintahkan kepada penggugat untuk melaporkan hal tersebut, sesuai maksud huruf (a) di atas, dengan memberi kesempatan selama 6 bulan (kentuan administratif) ketentuannya konkordan dengan ketentuan PP.No.10 Tahun 1983);
  • Perintah kepada Tergugat tersebut harus dimuat dalam Berita Acara Persidangan dan dapat dibuat dalam bentuk Putusan Sela (melokalisir keadaan perkara);
  • Perintah Majelis Hakim tersebut disampaikan kepada Pimpinan pengadilan (Ketua / Wakil Ketua) Pengadilan Agama karena (Majelis hakim tidak boleh bersurat langsung kepada atasan / komandan suaminuya);
  • Pimpinan Pengadilan memberikan SURAT PERINTAH / PENGANTAR kepada Penggugat isteri tersebut untuk MENGHADAP atasan / komandan suami, minta SURAT KETERANGAN, (Jiwa PP.No.45 Tahun 1990) atau bentuk surat lainnya dari Kantor TNI / POLRI yang isinya membenarkan atau tidak membenarkan mengajukan proses ke pengadilan (Semua surat tersebut hanyalah persyaratan administrative saja) kalau tidak dapat diperoleh surat tersebut dengan berbagai hambatan di Kantor Suami kemudian lewat 6 bulan (dihitung sejak pelaporan), maka tidak ada halangan hukum lagi, bagi majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, maka perkara tetap berlanjut dan harus diputus, apabila posita tidak terbukti = ditolak, apabila posita terbukti = dikabulkan, tanpa ada kaitannya lagi dengan Surat Izin atau Surat Keterangan atau bentuk Serat Persetujuan lainnya. 
  • Sumber : PA Tangerang dan http://m-alwi.com/tata-cara-perceraian-anggota-tnipolri.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Coment Anda Disini